Pertanyaan ini mungkin yang paling sering kita ajukan ketika kita berbelanja dari luar negeri seperti aliexpress, alibaba, atau situs penyedia jual beli online lainnya. Nah sebelum menjawab pertanyaan tersebut ada hal yang paling mendasar yang perlu kita ketahui tentang proses barang kiriman yang berasal dari luar negeri.
Proses barang kiriman dari luar negeri melibatkan dua instansi utama yakni Perusahaan Jasa Titipan (PJT) atau yang lebih familiar kita sebut kurir dan Bea Cukai. Nah yang masih belum banyak kita ketahui adalah batasan tugas dari masing masing instansi tersebut.
Perusahaan Jasa Titipan (PJT) / kurir
Dalam proses barang kiriman, PJT/ kurir ini mempunyai proporsi yang sangat besar. Mulai sejak barang diserahkan oleh pengirim sampai dengan barang diterima oleh penerima barang sejatinya merupakan tanggung jawab dari PJT/ kurir tersebut. Nah dalam pelaksanaannya kurir ini akan saling berhubungan antara kurir di negara asal dengan perwakilan di Indonesia. Jadi barang yang kalian kirim akan diproses oleh kurir yang ada di Indonesia. Jadi sebelum kalian memilih kurir, pastikan bahwa kurir tersebut mempunyai kantor perwakilan di Indonesia yang mudah dihubungi, syukur syukur kalau dekat rumah hehe….
Nah, ketika barang kalian tiba di Indonesia, kurir ini juga yang akan membuat dokumen impornya, menyiapkan barang untuk diperiksa, termasuk kalau barang kalian berupa handphone maka mereka juga yang akan mendaftarkan nomor IMEInya.
Nah setelah proses pemeriksaan selesai maka tugas kurir pula yang akan mengemas ulang lalu meneruskan ke alamat kalian. Jadi sangat penting buat kalian untuk memeriksa track record kurir yang akan kalian gunakan sebelum memutuskan apakah kalian akan menggunakan jasa mereka.
Bea Cukai
Pihak selanjutnya yaitu Bea Cukai. Peran Bea Cukai dimulai sejak dokumen dan fisik barang sudah disiapkan oleh kurir diatas. Artinya kalau dokumen belum diajukan, barang belum disiapkan atau bahkan keduanya belum siap maka Bea Cukai ga bisa mulai memeriksa. Jadi tugas Bea Cukai baru bisa dilakukan kalau keduanya udah siap.
Lalu sampai mana tugas Bea Cukai? Proses di Bea Cukai selesai ketika barang kalian sudah ditetapkan tagihannya (kode 303) dan mendapat dokumen SPPBMCP (kode 401). Jika sudah sampai tahap ini maka tugas Bea Cukai sebenarnya telah selesai dan barang dapat langsung dikirim. Eits tapi…… tagihannya harus dilunasi dulu ya sebelum barang dapat dikirim ke alamat tujuan.
Tagihan ini dibayar oleh kurir atau bisa juga dibayar langsung oleh penerima menggunakan kode billing yang ada. Tapi berdasarkan pengalaman, bayar billing sendiri masih agak ribet karena dari kurir kadang masih belum sinkron jadi ada kalanya kita udah bayar tapi masih ditagih (cuma beberapa kurir aja kok ga semua)
Nah kembali ke pertanyaan, Berapa Lama Barang di Bea Cukai ?
Jawabannya tergantung. tergantung pada apa?
- Berapa cepat kurir kalian mengirimkan dokumen ke Bea Cukai
- Jika sudah dikirim selanjutnya berapa lama kurir kalian menyiapkan barang untuk diperiksa
- Jika keduanya sudah, selanjutnya kelengkapan dokumen kalian. Kadang Bea Cukai minta dokumen tambahan. Jadi sering sering cek di www.beacukai.go.id/barangkiriman untuk mengetahui status paket kalian
Nah kalau keempatnya udah ada, biasanya sih di Bea Cukai rata rata 3-4 hari kerja. Atau kalau pas barangnya ga perlu periksa fisik bisa jadi satu hari sudah selesai.
Apakah benar paket saya yang di kirim dari london tertahan di bea cukai
Kiriman dari london kebanyakan (walaupun ga semua) itu penipuan/ scam.
Cirinya kalau kenal di medsos trus tiba tiba dikirimin paket, fix itu hampir 90% penipuan.
Untuk meyakinkan mending cek ke http://www.beacukai.go.id/barangkiriman.
Jangan buru buru bayar atau panik pas dihubungin, cek aja dulu. Waktu bayar itu 30 hari kok jadi santuy aja