Cara registrasi IMEI dari luar negeri

cara registrasi imei

Beberapa hari terakhir santer isu tentang handphone yang terblokir karena belum didaftarkan IMEI nya. Mungkin kalian salah satu orang yang was was ketika akan membeli handphone atau membawa handphone dari luar negeri. Atau bahkan termasuk yang handphonenya diblokir?

Tenang, kali ini kita akan membahas mengenai handphone yang diblokir IMEI nya termasuk cara registrasi IMEI agar handphone kamu tetap dapat digunakan di Indonesia.

Terkait pemblokiran IMEI handphone dan cara registrasi IMEI handphone, kita akan membagi kategori handphone menjadi beberapa jenis.

  1. Handphone yang sudah lama digunakan di Indonesia, baik berasal dari luar negeri atau berasal dari dalam negeri (resmi maupun non resmi)
  2. Handphone yang dibeli di konter handphone di Indonesia
  3. Handphone yang berasal dari luar negeri dan dikirim ke Indonesia menggunakan kurir
  4. Handphone yang berasal dari luar negeri dan dibawa langsung ke Indonesia (barang bawaan)

Oke kita akan membahas satu per satu mana handphone yang mungkin akan diblokir IMEI nya dan mana yang perlu registrasi IMEI agar dapat digunakan.

Handphone yang sudah lama digunakan di Indonesia.

Untuk handphone ini adalah handphone yang sudah lama dibeli dan digunakan di Indonesia. Untuk handphone ini patokannya adalah handphone yang sudah pernah menggunakan jaringan telekomunikasi di Indonesia sebelum 15 September 2020. Karena aturan ini tidak berlaku mundur, maka handphone yang sudah aktif dengan simcard lokal sebelum tanggal tersebut otomatis akan diputihkan alias tidak akan diblokir.

Bagaimana pengecekan pada situs Kemenperin disini?

Tergantung darimana handphone kalian dibeli. Kalau handphone kalian dibeli dari konter resmi biasanya akan terdaftar, tapi kalau kamu beli barang BM atau garansi non resmi ada kemungkinan handphone kamu tidak dapat dicek IMEI nya. Tapi kalian ga perlu khawatir, handphone kalian tetap masih dapat digunakan kok

Handphone yang dibeli di konter di Indonesia

Untuk jenis ini ada dua kemungkinan cara kalian mendapatkan handphone. Pertama kalian datang ke konter penjual handphone atau kalian bisa saja membeli lewat olshop yang ada di Indonesia. Jika kalian membeli di konter penjualan handphone, kalian akan mendapati dua jenis handphone yaitu handphone baru dan masih tersegel atau handphone bekas. Untuk handphone bekas, seperti penjelasan diatas seharusnya tidak ada masalah karena sebelumnya tentu sudah pernah menggunakan simcard lokal. Nah yang perlu kalian perhatikan adalah apabila membeli handphone yang masih tersegel. Pastikan kalian ketika akan membeli handphone kalian membawa simcard untuk mencoba handphone tersebut. Langsung buka segel handphone yang kalian beli dan masukkan simcard. Jika mendapat sinyal maka handphone bisa kalian gunakan, jika tidak saat itu juga tanyakan kepada penjual kenapa handphone tersebut tidak mendapat sinyal. Karena handphone baru yang tidak mendapat sinyal bisa diindikasikan bahwa IMEI nya belum didaftarkan. Kalian bisa langsung minta ganti saat itu juga. Ga mau donk kalian beli handphone baru tapi kalian harus ribet registrasi IMEI padahal seharusnya handphone tersebut sudah diregistrasi?

Lalu bagaimana kalau beli melalui olshop? Jika membeli melalui olshop, pastikan kalian cek kondisi handphone dan cek apakah bisa mendapat sinyal atau tidak sebelum kalian klik tombol terima. Jika semua normal, baru kalian klik tombol terima, jika tidak kalian bisa ajukan klaim atau keluhan kepada penjual. Olshop akan membantu klaim garansi atas handphone tersebut.

Handphone dari luar negeri yang dikirim menggunakan kurir

Untuk handphone yang dikirim dari luar negeri dengan menggunakan kurir maka otomatis IMEI akan didaftarkan oleh kurir pada saat proses pemeriksaan di Bea Cukai. Yang perlu menjadi catatan adalah pastikan kalian melaporkan bahwa barang yang dikirim adalah handphone. Kenapa demikian? Karena ada beberapa kasus demi pajak yang lebih murah, pengirim atau pembeli sengaja memberitahukan isi paket dengan tidak benar, misal dengan melaporkan sebagai aksesoris handphone. Hal seperti ini bisa saja membuat pihak kurir tidak melaporkan IMEI karena mengganggap bahwa barang yang dikirim bukan handphone. Jadi yang pasti pasti aja ya…

Bagaimana pengecekan di website Kemenperin disini?

Untuk pengecekan disini kemungkinan besar tidak terdaftar. Kenapa? Karena IMEI disini mayoritas diisi oleh handphone yang diproduksi di Indonesia. Lalu bagaimana cara kita memastikan bahwa handphone tersebut sudah didaftarkan? Tenang, Bea Cukai sudah menyediakan website pengecekan sendiri. Klik disini untuk menuju halaman pengecekan IMEI yang didaftarkan melalui Bea Cukai.

Dari Kemenkominfo menjanjikan bahwa handphone akan mendapatkan sinyal dalam waktu 2×24 jam, jika tidak mendapatkan sinyal padahal sudah terdaftar, kalian bisa telepon call center 159. Namun apabila di website pengecekan Bea Cukai juga tidak terdaftar, kalian bisa hubungi contact center Bea Cukai disini.

Handphone dari luar negeri yang dibawa sendiri

Nah untuk kategori yang ketiga ini sedikit ada perbedaan. Kalau registasi IMEI untuk handphone yang dikirim melalui kurir dilakukan otomatis oleh kurir, tapi untuk barang bawaan kalian perlu registrasi IMEI sendiri.

Caranya sangat mudah, kalian bisa buka website Bea Cukai disini dan pilih registrasi IMEI. Kalian akan dibawa ke halaman registrasi IMEI. Isi formulir tersebut sampai kalian mendapatkan QR Code. Simpan baik baik QR Code tersebut lalu ketika pulang ke Indonesia, tunjukkan QR Code tersebut ke petugas Bea Cukai di terminal kedatangan. Lokasinya ada setelah kalian melewati conveypr belt (tempat pengambilan bagasi). Setelah mengambil bagasi, kalian akan melewati pemeriksaan Xray, tepat setelah pemeriksaan Xray ada petugas Bea Cukai yang berjaga.

Bagaimana jika kalian diarahkan ke jalur hijau (tidak melewati pemeriksan lanjutan Bea Cukai)? Tetap, kalian temui petugas dan sampaikan bahwa kalian ingin registrasi IMEI sambil menunjukkan QR Code. Petugas akan menyelesaikan pendaftaran IMEI atas handphone kalian.

Untuk diketahui, setiap penumpang mendapatkan pembebasan USD500 per penumpang, jadi nilai hanphone kalian akan dikurangi USD500, baru kelebihannya akan dipungut pajak. Jangan lupa, tunjukkan bukti pembelian handphone kalian agar petugas lebih mudah melakukan penghitungan.

Bagaimana kalau kalian sudah terlanjur keluar bandara tapi belum registrasi IMEI dan handphone kalian sudah terblokir IMEI nya?

Kalian tetap bisa mendaftarkan IMEI handphone kalian ke kantor Bea Cukai terdekat (ga perlu balik lagi ke bandara). Kalian cukup bawa QR Code yang sudah kalian isi sebelumnya (jika belum mengisi, maka mengisi dulu ya), boarding pass atau tiket, dan handphone yang ingin kalian daftarkan. Tapi yang berbeda adalah kalian tidak akan mendapatkan fasilitas potongan USD500, jadi pajak atas handphone kalian akan dihitung dari total harga handphone tersebut.

Apakah bisa dicek IMEI nya di website Kemenperin?

Kemungkinan besar tidak bisa, sama seperti barang yang dikirim melalui kurir, kalian bisa mengecek IMEI handphone kalian ke website milik Bea Cukai. Waktu untuk mendapatkan sinyal pun sama 2×24 jam, jika tidak mendapatkan sinyal kalian bisa ikuti langkah yang telah dijelaskan diatas.

Nah itu adalah informasi mengenai handphone yang diblokir IMEI nya dan cara registrasi IMEI di Bea Cukai. Kalau kalian masih ada pertanyaan, kalian bisa tulis di kolom komentar dibawah

Admin

Admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *